HARTA DAN JABATAN
A. Sumber :
Anonim, MATERI 12, Harta dan Jabatan Menurut Islam. Artikel
https://www.bloggerkalteng.id/p/harta-atau-al-maal-menurut-wahbah.html
Santoso W.S, IBADAH, AKHLAK, MUAMALAH, HARTA DAN JABATAN. Makalah.
https://id.scribd.com/document/496657384/12-Makalah-Harta-Dan-Jabatan-Kelompok
1. Harta dan jabatan sebagai amanah dan karunia Allah.
2. Kewajiban mencari harta.
3. Sikap terhadap harta dan jabatan.
4. Pendayagunaan harta dan jabatan di jalan Allah.
B. Mind Maap/Peta Konsep
C. Uraian Materi
1. Harta dan jabatan sebagai amanah dan karunia Allah
Harta atau al-maal menurut juhaili didefinisikan segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenangan dan dapat dimiliki manusia dengan sebuah upaya baik itu berupa zat maupun manfaat detik menurut Hanafiah harta adalah sesuatu yang mungkin dimiliki disimpan dan dimanfaatkan. dalam Alquran harta adalah perluasan hidup. Yang tertuang dalam Quran surat Al Kahfi: 46 dan surat an-nisa ayat 24 dijelaskan bahwasannya "kebutuhan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak atau keturunan maka kebutuhan manusia terhadap harta adalah kebutuhan yang mendasar."
2. Kewajiban mencari harta
Manusia diperintahkan untuk bekerja keras atau berusaha dalam rangka mencari harta buat kebahagiaannya dunia maupun akhirat. Dalam surat al-mu'minun ayat 3 dan 4 Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
"Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari perbuatan atau perkataan yang tidak berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat. "
3. Sikap terhadap harta dan jabatan
Harta dan jabatan merupakan amanah dari Allah subhanahu wa ta'ala maka kita harus bersikap hati-hati terhadapnya. Lupakan kebutuhan kita sebagai bagian dari modal hidup namun bukan demikian halnya tentang jabatan jabatan itu merupakan amanah oleh karena itu kita tidak harus ambisius untuk memperolehnya.
4. Pendayagunaan harta dan jabatan di jalan Allah
Harta dan jabatan hendaklah digunakan bahkan tidak digunakan di jalan Allah yakni sebaik-baiknya; penuh tanggung jawab dan sesuai dengan tuntunan Allah subhanahu wa ta'ala dan rasulnya harta misalnya hendaklah digunakan selain untuk kemaslahatan hidup duniawi juga harus digunakan sebagai infaq atau belanja untuk akhirat.
Sebagaimana dalam firman Allah pada surat al-munafiqun ayat 10
"Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang diantara kamu lalu ia berkata : " ya robku, mengapa engkau tidak menangguhkan kematianku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang soleh? "
Syarat dari dalil tersebut maksudnya ialah apabila harta telah dibelanjakan di jalan Allah maka kebaikan atau pahalanya akan mengalir terus sehingga dapat dikatakan sebagai aset yang permanen terutama bila yang dibelanjakan itu bertahan lama zatnya atau yang disebut sebagai waqaf.
Komentar
Posting Komentar